PURWOKERTO ー Tiga Narapidana kasus terorisme (Napiter) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (22/02/2024).
Tiga napiter tersebut adalah MM, JS dan LS. Ketiganya menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan pemahaman agama yang mereka yakini.
Baca juga:
Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Sidang Pankar
|
MM, JS dan LS juga menyatakan telah menyesali kesalahan dan tidak akan bergabung dengan kelompok teroris manapun. Ketiga WBP tersebut juga bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan maupun instansi lain.
Prosesi pernyataan ikrar diakhiri dengan pembacaan sila-sila Pancasila, serta penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih oleh ketiga WBP tindak pidana terorisme.
Pada kesempatan tersebut, Bayu Irsahara selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto menyampaikan bahwa ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para Narapidana dapat kembali membela NKRI.
"Kami berharap pembinaan berkesinambungan di lapas terus berlanjut hingga ke luar lapas, " kata Kalapas Purwokerto.
"Mari bersama-sama kita tekan angka terorisme dan selamatkan bangsa kita dari pengaruh-pengaruh yang tidak baik dari paham-paham radikal terorisme, " sambungnya.
(Humas Lapas Purwokerto)