Hirup Udara Bebas, 1 Warga Binaan Lapsustik Purwokerto Dapatkan Program Pembebasan Bersyarat

    Hirup Udara Bebas, 1 Warga Binaan Lapsustik Purwokerto Dapatkan Program Pembebasan Bersyarat

    Purwokerto, INFO_PAS - Menghirup udara bebas merupakan impian bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman kurungan atau hilang kemerdekaannya sebagai tebusan atas kesalahan yang telah dilakukannya. 

    Pemberian Hak Integrasi berupa Program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada warga binaan merupakan salah satu upaya kesungguhan Lapas Narkotika Purwokerto dalam memberikan pelayanan. Dalam hal ini, terdapat 1 (satu) warga binaan dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program PB, Rabu (24/04/2024).

    Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu hak warga binaan sesuai dengan pasal 10 ayat 1 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. WBP dalam mendapatkan haknya harus memenuhi syarat seperti yang tertera pada UU No. 22 tahun 2022 pasal 10 ayat 2 dan 3 yaitu  berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat yaitu telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. 

    Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. 

    1 (satu) warga binaan tersebut adalah narapidana kasus narkotika yang mendapatkan program PB didampingi oleh staff registrasi untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan Purwokerto guna melaksanakan verifikasi dan lapor. Kemudian yang bersangkutan diserahkan ke pihak keluarga untuk kembali ke masyarakat. 

    Pada kesempatan ini, Plh. Kalapas Narkotika Purwokerto, Awaludin Cahyo Prasetyo menyampaikan bahwa pelayanan pembebasan bersyarat merupakan hak seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 

    "Hak warga binaan selalu kami berikan, kami berkomitmen untuk memberikan seluruh hak warga binaan dengan maksimal dan gratis", ujarnya (MAA)

    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Narkotika Purwokerto Terus Waspada,...

    Artikel Berikutnya

    Peringatan HBP ke 60, Lapas Purwokerto lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

    Ikuti Kami